Nov 1, 2009 | Posted by: Hiroka
Full story: internasional.kompas.com![]()
Comments
|
“Are You With Me Guys???” Since: Oct 09
MALAYSIAN Against INDON ISP: Kuala Lumpur, Malaysia |
jahat btol bangsa BABINDON ni ..
R.I.P all |
|||
|
Indon mmg keparat, laknat dan setan jadian
|
||||
|
Tentera babidon hanya berani lawan org yang tak bersenjata...cuba perang dgn Australia uku ingat mampos Indon semua di bom
|
||||
|
Hidup indon akan diselubungi misteri la..
Monyet" indon pasti tidak senang tidur dan nak berdemo pulak depan aussie punye consulate.. |
||||
|
Asia/Pacific Region |
Indon bangsa pembunuh..sampai hari ni masih berbunuh bunuhan..kesian menjadi bangsa indon!
|
|||
|
“Are You With Me Guys???” Since: Oct 09
MALAYSIAN Against INDON ISP: Kuala Lumpur, Malaysia |
pukimak indon..
try buat nuklear lah BABINDON tgk kau straight kena bomb ngan America bangsa Pukimak suka huru hara macam korang mana layak pegang senjata.. supplier terrorist dunia.. |
|||
|
now WHATS? Aussie... Talk no more, take action and Kill 'em all.....
|
||||
|
“Happy New Year 2010!” Since: Mar 08
|
apa pulak akan jadi selepas ini ye???
|
|||
|
Asia/Pacific Region |
Indon Bangsa pembunuh..ptuiihhh!
1. Peristiwa pembantaian terhadap lebih dari 500 orang (Sultan-sultan Melayu dan ahli warisnya di Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan) oleh TNI dalam dekade Desember 1945-1947, yang Sukarno sebut sebagai Revolusi sosial; 2. Pembantaian terhadap 20,000 bangsa Sunda oleh TNI semasa meletusnya Darul Islam antara 1950-1958; 3. Pembantaian terhadap 30,000 bangsa Acheh oleh TNI semasa meletusnya Darul Islam antara 1953-1961; 4. Pembantaian terhadap 30,000 bangsa Minangkabau, Riau dan Jambi oleh TNI semasa meletusnya PRRI antara 1957-1959; 5. Pembantaian terhadap 5,000 bangsa Melayu di Kalimantan oleh TNI semasa meletusnya Permesta PRRI tahun 1957-1958 oleh TNI; 6. Pembantaian terhadap 6,000 bangsa Papua oleh TNI sejak tahun 1962-63; 7. Pembantaian terhadap 1000,000 (1 juta) manusia dalam peristiwa G-30S/PKI tahun 1965 oleh TNI. Sebelumnya telah terjadi pembantaian terhadap 7000 orang Jawa dalam peristiwa PKI di Madiun, tahun 1948. 8. Pembantaian terhadap lebih dari 6,000 bangsa Papua oleh TNI sejak tahun 1969-sekarang; 9. Pembantaian terhadap lebih dari 450,000 (1/4% dari bangsa Timor Timur)oleh TNI antara tahun 1975-1998; 10. Pembantaian terhadap 20,000 bangsa Acheh antara tahun 1976-sekarang; 11. Pembantaian terhadap 900 jama'ah Masjid At-Taqwa Tanjung Priok oleh TNI tahun 1994; 12. Pembantaian terhadap 1,500 penduduk Talang sari, Palembang Sumatera, oleh TNI tahun 1995; 13. Pembantaian terhadap 39 penduduk Bima oleh TNI tahun 1994; 14. Pembantaian terhadap 1,600 penduduk bekas tahanan PKI Pulau Buru di Kedung Gemboh oleh TNI tahun 1994; 15. Pembantaian terhadap 700 penyokong PDI kubu Megawati di jln. Diponegoro, Jakarta oleh TNI pada 27 Maret 1997; 16. Pembantaian terhadap 1,300 bangsa Dayak di Kalimantan Barat dan Utara oleh TNI tahun 1998; 17. Pembantaian terhadap 200 orang penyokong PPP dan PDI di Kalimantan oleh TNI antara April-Mei tahun 1998; 18. Pembantaian terhadap 300 orang penyokong PPP dan PDI di Tasik Malaya oleh TNI yang menuntut reformasi, April tahun 1997; 19. Pembantaian terhadap 150 orang penyokong PPP dan PDI di Situbondo oleh TNI yang menuntut reformasi, April tahun 1997; 20. Pembantaian terhadap 100 orang penyokong PPP dan PDI di Sampang, Madura oleh TNI yang menuntut reformasi, April tahun 1997; 21. Pembantaian terhadap 1,500 orang pro reformasi di Jakarta oleh TNI yang menuntut reformasi, tahun 1998; 22. Pembantaian terhadap 3,000 bangsa Maluku oleh TNI yang menuntut merdeka awal tahun 2000 |
|||
|
“Are You With Me Guys???” Since: Oct 09
MALAYSIAN Against INDON ISP: Kuala Lumpur, Malaysia |
yeah kill em all.. BABINDON deserver to be killed.. |
|||
|
“Malaysia negeri kaum Gay” Since: Sep 09
Bebas Bicara adalah Merdeka ISP: Bogor, Indonesia |
Kita tentu masih ingat peristiwa ketika Sutiyoso yang saat itu Gubernur DKI Jakarta sangat marah karena dipaksa untuk hadir dalam persidangan pada Pengadilan Glebe Coroners New South Wales di Sydney untuk menjadi saksi dalam kasus kematian Brian Peters, salah satu dari lima jurnalis asing yang menjadi korban di Balibo Timor Timur tahun 1975 – atau yang biasa disebut “Balibo Five”. Sutiyoso menolak hadir dan segera kembali ke Jakarta (Antara, 06/06/07). Namun pada akhirnya Pengadilan tersebut memutuskan bahwa personil TNI adalah pihak yang membunuh jurnalis Australia tersebut (ABC News, 16/11/07).
Berdasarkan temuan tersebut, Australian Federal Police (AFP) memutuskan melakukan investigasi lebih lanjut. Langkah ini mengundang reaksi keras dari Presiden SBY, ia menilai bahwa penyelidikan tersebut bertentangan dengan semangat mengakhiri hal-hal yang bisa mengganggu hubungan Indonesia dengan Timor Leste (Antara, 10/09/09). Tulisan ini mencoba mengulas kemungkinan kemana arah kasus ini akan berakhir – dari sudut pandang hukum internasional.Hukum internasional mengenal adanya hak dari sebuah negara untuk menjalankan yurisdiksi kriminalnya berdasarkan prinsip “passive personality”. Prinsip ini memberikan kesempatan pada negara untuk mengadili orang asing bila warga negaranya adalah korban dari tindak kriminal yang dilakukan oleh orang asing itu, meskipun tindak kriminal itu terjadi di luar wilayah negara tersebut. Meskipun pelaksanaan prinsip ini dianggap sebagai pelaksanaan dari tugas negara dalam melindungi kepentingan warga negaranya, namun dalam prakteknya pelaksanaan prinsip ini banyak menimbulkan kontroversi. Ketegangan antara AS dan Italia pernah terjadi dalam kasus pembajakan kapal pesiar Achille Lauro yang berbendera Italia dan mengakibatkan terbunuhnya warga negara AS, Leon Klinghoffer. AS merasa memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku pembajakan, namun Italia menolak untuk mengekstradisi mereka karena juga merasa memiliki yurisdiksi. Kasus yang paling kontroversial adalah sewaktu AS menangkap Presiden Panama Manuel Noriega langsung di negaranya sendiri. Alasan AS diantaranya adalah karena Noriega telah menyatakan perang terhadap AS dan oleh karena itu mengancam keselamatan sebanyak 35.000 warga negara AS yang ada di Panama. |
|||
|
“Malaysia negeri kaum Gay” Since: Sep 09
Bebas Bicara adalah Merdeka ISP: Bogor, Indonesia |
Sampai saat ini belum ada kesepakatan dalam hukum internasional mengenai dalam kondisi seperti apa prinsip passive personality” ini dapat dijalankan. Pelaksanaannya pada akhirnya justru lebih sering menimbulkan ketegangan diantara negara-negara. Ketegangan serupa sangat mungkin akan terjadi antara RI-Australia, terlebih bila kasus Balibo Five ini sampai berlanjut dan ditangani oleh Commonwealth Director of Public Prosecutions (CDPP) Australia – sebuah lembaga penuntut umum yang dibentuk oleh Parlemen Australia.
Kemanakah kira-kira kasus ini akan berakhir bila Australia berkeras untuk melanjutkan penyelidikan? Saat ini penyelesaian diplomatik antar kedua negara selalu akan menjadi opsi pertama dalam mencari penyelesaian terbaik. Namun bila upaya diplomasi tidak menghasilkan jalan keluar, dan penutntut umum Australia menemukan cukup bukti untuk dibukanya pengadilan atas kasus ini, maka kedua negara harus merujuk kepada perjanjian bilateral yang ada. Berkaitan dengan yurisdiksi kriminal dan pelaksanaannya, kedua negara telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di tahun 1992 (sebelum pemisahan Timor Timur). Perjanjian ekstradisi ini memuat jenis perbuatan kriminal apa saja yang dapat maupun katagori perbuatan yang tidak dapat diekstradisikan. Didalamnya juga diatur mengenai prosedur ekstradisi dan kerjasama antara kepolisian. Namun setidaknya ada dua ketentuan dalam perjanjian ini yang berpotensi menganggu hubungan RI-Australia, yaitu bila Pengadilan Federal Australia ternyata memutuskan adanya keterlibatan personil TNI pada peristiwa terbunuhnya jurnalis Australia di Balibo. |
|||
|
“Malaysia negeri kaum Gay” Since: Sep 09
Bebas Bicara adalah Merdeka ISP: Bogor, Indonesia |
Pertama, di dalamnya memang tidak diatur mengenai kejahatan perang (war crime) sebagai kejahatan yang dapat diekstradisi. Article 2.1 hanya mengatur willful murder, murder dan manslaughter untuk katagori kejahatan terhadap nyawa. Namun Article 2.3 mengatur bahwa katagori kejahatan yang dapat diekstradisi tidak harus memiliki terminologi dan elemen yang sama antar pengaturan di Indonesia dan di Australia. Hal ini akan membuka kesempatan bahwa apapun namanya, kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa jurnalis Australia menjadi kejahatan yang dapat dimintakan ekstradisi.
Kedua, meskipun perjanjian ini memberikan hak kepada Indonesia dan Australia untuk dapat menolak mengekstradisikan warga negaranya, namun ada konsekuensi dari penolakan ini. Article 5.2 mengatur bahwa negara yang menolak untuk mengkestradisi warga negaranya harus – atas permintaan negara peminta ekstradisi – membawa kasus ini kepada penuntut umum untuk diajukan ke pengadilan di negaranya sendiri. Bila kedua hal di atas terpenuhi, maka Indonesia akan berada dalam posisi yang sulit. Penolakan mengadili pelaku kejahatan berarti sebuah pelanggaran terhadap kewajiban Internasionalnya. Sedangkan mengadili personil TNI yang terlibat nampaknya bukanlah opsi yang akan diambil oleh pemerintah RI. Bagi pemerintah Indonesia, permasalahan dengan East Timor sudah selesai sejak diserahkannya laporan akhir dari Commission of Truth and Friendship (CTF) kepada kepala pemerintahan RI dan Timor Leste. Itulah alasan-alasan mengapa penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini berpotensi mengganggu hubungan RI-Australia di masa depan. Hubungan kedua negara ini telah banyak diuji, sempat sangat memanas sewaktu pemisahan Timor Timur dan juga kasus diterimanya 42 WNI asal Papua ke Australia. Namun kedua negara juga telah membuktikan mampu menyelesaikan masalah-masalah tersebut secara damai. |
|||
kau sudah selesai? tanpa dengan bukti dan sumber yang jelas aku juga bisa mengarang tentara malon kejam diluar akal sehat! |
||||
|
“Malaysia negeri kaum Gay” Since: Sep 09
Bebas Bicara adalah Merdeka ISP: Bogor, Indonesia |
Kita tentu masih ingat peristiwa ketika Sutiyoso yang saat itu Gubernur DKI Jakarta sangat marah karena dipaksa untuk hadir dalam persidangan pada Pengadilan Glebe Coroners New South Wales di Sydney untuk menjadi saksi dalam kasus kematian Brian Peters, salah satu dari lima jurnalis asing yang menjadi korban di Balibo Timor Timur tahun 1975 – atau yang biasa disebut “Balibo Five”. Sutiyoso menolak hadir dan segera kembali ke Jakarta (Antara, 06/06/07). Namun pada akhirnya Pengadilan tersebut memutuskan bahwa personil TNI adalah pihak yang membunuh jurnalis Australia tersebut (ABC News, 16/11/07).
Berdasarkan temuan tersebut, Australian Federal Police (AFP) memutuskan melakukan investigasi lebih lanjut. Langkah ini mengundang reaksi keras dari Presiden SBY, ia menilai bahwa penyelidikan tersebut bertentangan dengan semangat mengakhiri hal-hal yang bisa mengganggu hubungan Indonesia dengan Timor Leste (Antara, 10/09/09). Tulisan ini mencoba mengulas kemungkinan kemana arah kasus ini akan berakhir – dari sudut pandang hukum internasional. Hukum internasional mengenal adanya hak dari sebuah negara untuk menjalankan yurisdiksi kriminalnya berdasarkan prinsip “passive personality”. Prinsip ini memberikan kesempatan pada negara untuk mengadili orang asing bila warga negaranya adalah korban dari tindak kriminal yang dilakukan oleh orang asing itu, meskipun tindak kriminal itu terjadi di luar wilayah negara tersebut. Meskipun pelaksanaan prinsip ini dianggap sebagai pelaksanaan dari tugas negara dalam melindungi kepentingan warga negaranya, namun dalam prakteknya pelaksanaan prinsip ini banyak menimbulkan kontroversi. |
|||
|
“Malaysia negeri kaum Gay” Since: Sep 09
Bebas Bicara adalah Merdeka ISP: Bogor, Indonesia |
Ketegangan antara AS dan Italia pernah terjadi dalam kasus pembajakan kapal pesiar Achille Lauro yang berbendera Italia dan mengakibatkan terbunuhnya warga negara AS, Leon Klinghoffer. AS merasa memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku pembajakan, namun Italia menolak untuk mengekstradisi mereka karena juga merasa memiliki yurisdiksi. Kasus yang paling kontroversial adalah sewaktu AS menangkap Presiden Panama Manuel Noriega langsung di negaranya sendiri. Alasan AS diantaranya adalah karena Noriega telah menyatakan perang terhadap AS dan oleh karena itu mengancam keselamatan sebanyak 35.000 warga negara AS yang ada di Panama.
Sampai saat ini belum ada kesepakatan dalam hukum internasional mengenai dalam kondisi seperti apa prinsip passive personality” ini dapat dijalankan. Pelaksanaannya pada akhirnya justru lebih sering menimbulkan ketegangan diantara negara-negara. Ketegangan serupa sangat mungkin akan terjadi antara RI-Australia, terlebih bila kasus Balibo Five ini sampai berlanjut dan ditangani oleh Commonwealth Director of Public Prosecutions (CDPP) Australia – sebuah lembaga penuntut umum yang dibentuk oleh Parlemen Australia. |
|||
|
“Malaysia negeri kaum Gay” Since: Sep 09
Bebas Bicara adalah Merdeka ISP: Bogor, Indonesia |
Kemanakah kira-kira kasus ini akan berakhir bila Australia berkeras untuk melanjutkan penyelidikan? Saat ini penyelesaian diplomatik antar kedua negara selalu akan menjadi opsi pertama dalam mencari penyelesaian terbaik. Namun bila upaya diplomasi tidak menghasilkan jalan keluar, dan penutntut umum Australia menemukan cukup bukti untuk dibukanya pengadilan atas kasus ini, maka kedua negara harus merujuk kepada perjanjian bilateral yang ada. Berkaitan dengan yurisdiksi kriminal dan pelaksanaannya, kedua negara telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di tahun 1992 (sebelum pemisahan Timor Timur).
Perjanjian ekstradisi ini memuat jenis perbuatan kriminal apa saja yang dapat maupun katagori perbuatan yang tidak dapat diekstradisikan. Didalamnya juga diatur mengenai prosedur ekstradisi dan kerjasama antara kepolisian. Namun setidaknya ada dua ketentuan dalam perjanjian ini yang berpotensi menganggu hubungan RI-Australia, yaitu bila Pengadilan Federal Australia ternyata memutuskan adanya keterlibatan personil TNI pada peristiwa terbunuhnya jurnalis Australia di Balibo. |
|||
|
“Malaysia negeri kaum Gay” Since: Sep 09
Bebas Bicara adalah Merdeka ISP: Bogor, Indonesia |
Pertama, di dalamnya memang tidak diatur mengenai kejahatan perang (war crime) sebagai kejahatan yang dapat diekstradisi. Article 2.1 hanya mengatur willful murder, murder dan manslaughter untuk katagori kejahatan terhadap nyawa. Namun Article 2.3 mengatur bahwa katagori kejahatan yang dapat diekstradisi tidak harus memiliki terminologi dan elemen yang sama antar pengaturan di Indonesia dan di Australia. Hal ini akan membuka kesempatan bahwa apapun namanya, kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa jurnalis Australia menjadi kejahatan yang dapat dimintakan ekstradisi.
Kedua, meskipun perjanjian ini memberikan hak kepada Indonesia dan Australia untuk dapat menolak mengekstradisikan warga negaranya, namun ada konsekuensi dari penolakan ini. Article 5.2 mengatur bahwa negara yang menolak untuk mengkestradisi warga negaranya harus – atas permintaan negara peminta ekstradisi – membawa kasus ini kepada penuntut umum untuk diajukan ke pengadilan di negaranya sendiri. Bila kedua hal di atas terpenuhi, maka Indonesia akan berada dalam posisi yang sulit. Penolakan mengadili pelaku kejahatan berarti sebuah pelanggaran terhadap kewajiban Internasionalnya. Sedangkan mengadili personil TNI yang terlibat nampaknya bukanlah opsi yang akan diambil oleh pemerintah RI. Bagi pemerintah Indonesia, permasalahan dengan East Timor sudah selesai sejak diserahkannya laporan akhir dari Commission of Truth and Friendship (CTF) kepada kepala pemerintahan RI dan Timor Leste. |
|||
|
“Malaysia negeri kaum Gay” Since: Sep 09
Bebas Bicara adalah Merdeka ISP: Bogor, Indonesia |
Itulah alasan-alasan mengapa penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini berpotensi mengganggu hubungan RI-Australia di masa depan. Hubungan kedua negara ini telah banyak diuji, sempat sangat memanas sewaktu pemisahan Timor Timur dan juga kasus diterimanya 42 WNI asal Papua ke Australia. Namun kedua negara juga telah membuktikan mampu menyelesaikan masalah-masalah tersebut secara damai.
Nampaknya pemerintah harus segera melakukan diplomasi yang lebih aktif kepada Australia, untuk mencari penyelesaian yang terbaik, bila tidak ingin masalah Balibo Five ini terus menjadi duri dalam daging. |
|||
|
“Are You With Me Guys???” Since: Oct 09
MALAYSIAN Against INDON ISP: Kuala Lumpur, Malaysia |
Judged:
1
1 bangsa pembunuh |
|||
|
||||
Please note by clicking on "Post Comment" you acknowledge that you have read the Terms of Service and the comment you are posting is in compliance with such terms. Be polite. Inappropriate posts may be removed by the moderator. Send us your feedback.
| Topic | Updated | Last By | Comments |
|---|---|---|---|
| Philippines prosecutors begin rebellion trial | 22 min | Murderersssss | 6 |
| Laos shuns Vang Pao's plans | 1 hr | NewLaos | 10 |
| Hmong leader Vang says he'll return to Laos | 1 hr | Newton | 4 |
| Exporting Great Sex To China | 3 hr | Andreas Webb... | 7 |
| Presiden Indonesia Merasa Akan Dijatuhkan | 5 hr | Nafi Sahgem | 128 |
| Poring Hot Spring Park Popular Among Bruneians | 5 hr | apa lagik | 2 |
| Viet Nam to promote $6b investment in Cambodia | 5 hr | LB CPP | 2 |